Sabtu, 11 Oktober 2014
Tugas Pengurus dan Perangkat Desa Anda ingin
mengetahui tentang Nama nama Perangkat Desa dan apa saja tugasnya ? Silahkan
saja menyimak tulisan di bawah ini. TUGAS PENGURUS DAN PERANGKAT DESA
1. Badan Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah
badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang
berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan
mnenyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah Desa. a. Tugas dan Wewenang BPD 1) BPD mempunyai
tugas dan wewenang : 2) Membentuk panitia pemilihan 3) Memberikan persetujuan
atas pengangkatan perangkat Desa 4) Bersama-sama lurah Desa menetapkan
peraturan Desa 5) Bersama dengan lurah Desa menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja Desa (APBDes) 6) Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat a)
Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan peraturan Desa b) Pelaksanaan
keputusan lurah c) Pelaksanaan APBDes d) Kebijakan Pemerintah Desa e) Pelaksanaan
kerjasama antara Desa b. Fungsi BPD 1) Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian
adapt istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang
menunjang kelangsungan pembangunan. 2) Legislatif, yaitu merumuskan dan
menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa. 3) Pengawasan, yaitu
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan
dan belanja Desa serta keputusan lurah. 4) Menampung aspirasi masyarakat yaitu
menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang
berwewenang. c. Hak dan Kewajiban BPD 1). Hak-hak BPD a) Meminta pertanggung
jawaban Lurah. b) Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Lurah
Desa. c) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa. d) Mengadakan perubahan
rancangan peraturan Desa. e) Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa. f)
Menetapkan peraturan tata tertib. 2). Kewajiban BPD a) Mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia. b) Mengamalkan
Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan
perundang-undangan. c) Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa. d) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat . e) Memperhatikan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat 2. Kepala Desa / Lurah Desa Kepala Desa yang selanjutnya
disebut Lurah Desa adalah penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai penyelenggara dan penanggung
jawab tugas utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan pemerintah Desa, pemerintahan kabupaten dan
pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. a. Tugas dan
Kewajiban Lurah Desa : 1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. 2)
Membina kehidupan masyarakat Desa. 3) Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat Desa. 4) Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa. 5) Mewakili Desa
didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. 6) Mengajukan
rancangan peraturan Desa dan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
menetapkan sebagai peraturan Desa. 7) Menjaga kelestarian adapt istiadat yang
hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan. b. Fungsi Lurah Desa.
Lurah Desa mempunyai fungsi : 1) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri. 2) Menggerakkan partisipasi
masyarakat. 3) Pelaksanaan tugas pemerintahan Desa dan pemerintahan kabupaten.
4) Pelaksanaan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat. 5) Pelaksanaan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kehidupan masyarakat Desa. 6) Pelaksanaan urusan pemarintahan lainnya
yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu instansi dan urusan rumah tangga Desa
sendiri. 3. Carik Carik mempunyai tugas-tugas koordinasi unsur-unsur pelaksana,
menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa
serta memberikan pelayanan administratif. Fungsi Carik adalah : a. Pelaksana
urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan. b. Pelaksana urusan keuangan. c.
Pelaksana kemasyarakatan.administrasi pemerintahan dan pembangunan. d.
Pelaksana tugas dan fungsi lurah Desa apabila lurah Desa berhalangan. e.
Pelaksana tugas – tugas lain yang di berikan oleh lurah Desa. 4. Kepala Urusan
Umum. Urusan umum mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan penyusunan
pengetikan\penggandaan surat menyurat,dan pengiriman surat\undangan. b.
Mengatur dan menata surat menyurat yang di mintakan tanda tangan lurah Desa
atau carik. c. Mengatur rumah tangga secretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan
kantor , menyimpan dan memeliharanya. d. Menyimpan, memelihara dan mengamankan
arsip, mengelola buku-buku inventaris , dokumen-dokumen, mengurus absensi
perangkat Desa, memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan. e.
Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya. f.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang tugasnya. g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik. 5. Kepala Urusan
Keuangan Tugas kepala Urusan keuangan adalah : a. Urusan keungan mempunyai
tugas : b. Mengelola administrasi keuangan Desa. c. Mempersiapkan data guna
menyusun rancangan anggaran perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan
belanja Desa. d. Pelaksanaan tata pembukuan secara teratur. e. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Carik. f. Urusan administrasi g. Urusan
administrasi mempunyai tugas : h. Mempersiapkan secara periodik program kerja
dibidang keuangan. i. Mengurusi perkreditan Desa. j. Membantu kelancaran
pemasukan pendapatan Desa. k. Menginventarisasikekayaan Desa, bondo Desa mengenai
status dan penggunanya. l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Carik.
6. Kabayan Kebayan mempunyai tugas : a. Melaksanakan pembinaan bidang
pendidikan. b. Mengurusi perkreditan Desa. c. Menyiapkan sarana dan
pertimbangan dalam menyusun kegiatan generasi muda dan olah raga. d.
Melaksanakan pembinaan bidang pariwisata. e. Melaksanakan pembinaan bidang
informasi dan telekomunikasi. f. Melaksanakan pembinaan bidang peranan wanita.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa. 7. Jogoboyo Jogoboyo
mempunyai tugas : a. Melaksanakan tugas bidang pemerintah Desa. b. Melaksanakan
pembinaan politik. c. Membantu meningkatkan urusan keamanan dan ketertiban. d.
Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan tindak perjudian,
tindakan-tindakan yang bersifat judi, gelandangan, tuna susila, miras dan
narkoba. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah Desa. 8. Modin Modin
mempunyai tugas : a. Mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala
sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan nikah, talak, cerai serta
rujuk. b. Melaksanakan pembinaan bidang keagamaan, aliran kepercayaan,
memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan usaha sosial.
c. Membantu meningkatkan urusan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana. d.
Membantu mengatur pemberian bantuan para korban bencana alam serta mengamati
pelaksanaannya. e. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk
penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lainnya serta mengkoordinir
pelaksanaannya. f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa. 9.
Sambong Sambong mempunyai tugas : a. Melaksanakan pembagian air, membina
kader-kader pengairan serta kalompok himpunan petani pemakai air dan air bersih
(HIPPA dan HIPPAM). b. Memelihara prasarana dan sarana jalan, jembatan, irigasi
Desa, gedung milik Desa. c. Memajukan bidag pertaian dan perikanan d.
Melaksanakan pembinaan usaha industri rakyat dan lembaga perekonomian rakyat e.
Membantu usaha memajuakan bidang usaha koperasi f. Membina, memelihara
kelestarian lingkungan hidup g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
lurah Desa 10. Kamituwo Kamituwo adalah perangkat yang membantu Lurah Desa
diwilayah bagian Desa atau Dukuh. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan sebagian
kegiatan lurah Desa dalam kepimimpinan lurah Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi kamituwo adalah : a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
pemasyarakatan, serta ketentraman dan ketertiban wilayah kerjanya. b.
Melaksanakan peraturan Desa diwilayh kerjanya c. Melaksanakan kebijakan lurah
Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar